Jokowi Ingin TKA yang Masuk ke Indonesia Dipermudah, Ini Respon Ketua Komisi IX

Laporan:
Kamis, 08 Maret 2018 | 14:55 WIB
Foto : Dede Yusuf
Foto : Dede Yusuf

Jakarta, sinpo.id - Menanggapi intruksi Presiden Jokowi saat rapat terbatas terkait penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (6/3/2018) yang lalu.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, menilai Pemerintah mempercepat proses birokrasi demi percepatan investasi perlu dihargai.

Namun menurut Dede, juga jangan menabrak aturan-aturan yang berlaku. Seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Undang-Undang yang ada.

"Sebaiknya jika ada Perpres atau inpres disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Lalu diteruskan ke Permen.,” ungkap Dede saat dihubungi sinpo, Kamis (8/03/2018).

Politisi Demokrat ini melihat apakah Pemerintah sudah siap dengan pengawasannya? Karena saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya ada berkisar 1600 orang Se-Indonesia.

"Apakah cukup dengan jumlah segitu? Karena dari Dirjen pengawasan saja saat ini sudah kelabakan melakukan monitoring,” jelas Dede.

Kemudian Dede juga menambahkan harus dilihat jenis pekerjaan yang akan diberikan kemudahan. Baginya, jika masih ada pekerjaan yang sanggup dilakukan pekerja local, maka yang menjadi prioritas adalah pekerja lokal.

Untuk level supervisor dengan skill tertentu bisa ditawarkan kepada asing. Ini hal yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya.

"Yang harus kita catat adalah janji Pemerintah Jokowi – JK pada 2014 lalu untuk membuka 10 juta lapangan kerja bagi pekerja Indonesia harus tetap dipenuhi. Tinggal kita lihat apakah investasi memberikan lapangan kerja lebih kepada warga Indonesia atau tidak?” tegasnya.

Jadi bagi anggota dari Dapil Jawa Barat II ini, prinsip memasukkan tenaga asing tidak masalah selama hal-hal tadi bisa dipenuhi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI