Kampus Larang Pengunaan Cadar, Deding Ishak: Lebay!
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menanggapi soal pelarangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kebijakan yang diambil pihak kampus lebay, alias berlebihan.
"Intinya lebay. Sebaiknya (kampus) itu jangan paranoid. Nanti bisa menjauhkan pemerintah dengan umat," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Lebih lanjut Deding menjelaskan, memang, penggunaan cadar itu bukan merupakan budaya bangsa Indonesia. Tapi yang perlu dipahami, di satu sisi agama Islam, khususnya, memerintahkan wanita untuk menutup auratnya.
Oleh sebab itu Deding meminta agar masyarakat, khususnya pihak kampus yang melarang untuk tak mengeneralisir orang yang menggunakan cadar sebagai bagian dari kelompok radikal.
"Selama dia tidak menyebar ajaran-ajaran radikal dan tidak melakukan tindakan-tindakan makar, tentu tidak ada alasan dari pelarangan itu," tegas Deding.
"Tidak ada yang mengatakan yang bercadar itu pelaku teroris," tambahnya.
Untuk itu, ia meminta agar pihak kampus dan juga Kementerian Agama segera memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Karena tak dipungkiri hal ini dapat membentuk preseden buruk ke depannya.
Selain itu pihak kampus diminta untuk melakukan pendekatan persuasif bagi mahasiswanya, bukan melalui cara-cara seperti ini. "Selama tidak menistakan yang lain, itu kan keyakinan dia," pungkas Deding.
UIN Sunan Kalijaga menyatakan melarang penggunaan cadar di areal kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi menilai, penggunaan cadar tidak sesuai dengan Islam moderat atau Islam Nusantara.
Pihaknya menyatakan telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.
Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

