Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda Pekan Depan

Laporan: david
Senin, 11 Desember 2023 | 18:06 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan Praperadilan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, selama satu pekan.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Penundaan sidang lantaran Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal PN Jaksel Estiono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim Biro Hukum KPK sudah menyurati hakim terkait permohonan penundaan jadwal sidang.

Pihak KPK absen dari persidangan lantaran sedang menyiapkan kelengkapan dokumen. Ali memastikan, setelah itu, pihaknya akan hadir dan siap memberikan jawaban dan tanggapan permohonan praperadilan Eddy.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

Dalam kasusnya, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. KPK juga turut menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).sinpo

Komentar: