Dewas KPK Putuskan Tiga Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan
SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.
Sidang akan digelar secara tertutup dan maraton pada Kamis, 14 November 2023. Keputusan ini dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak membeberkan, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili Dewas KPK. Pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.
Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.
Terakhir, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak
Dewas menilai Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku.