Libur Nataru, Ganjil-Genap di DKI Ditiadakan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:13 WIB
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Korlantas Polri)
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Korlantas Polri)

SinPo.id -  Peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 ditiadakan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo.

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Syafrin dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 8 Desember 2023.

Syafrin menyebutkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” jelasnya.sinpo

Komentar: