Vonis Bersalah PN Banjarbaru Terhadap Terdakwa Andri Cahyadi Cs, Diapresiasi Pihak Korban

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi. Gedung PN Banjarbaru. (SinPo.id/Dok. PN Banjarbaru)
Ilustrasi. Gedung PN Banjarbaru. (SinPo.id/Dok. PN Banjarbaru)

SinPo.id -  Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan kepada empat terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp49,5 Miliar, yakni Andri Cahyadi cs, diapresiasi pihak korban H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi, lewat kuasa hukumnya, Ali Mutado.

Andri Cahyadi cs divonis karena terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarbaru.

"Majelis Hakim telah memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama," kata kuasa hukum H Sarie, Ali Mutado saat dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Lebih lanjut, Ali Mutado mengatakan, walaupun ternyata vonis tersebut tidak di terima oleh para terdakwa, sehingga berdasarkan informasi yang didapat saat ini para terdakwa mengajukan banding, namun hal itu merupakan hak dari para terdakwa.

"Walaupun secara fakta sangat jelas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, dan sampai putusan pengadilan para terdakwa tetap tidak mengakui kesalahannya. Kalau pun mereka ajukan banding, itu hak dari para terdakwa. Kalau kami dalam perkara pidana khususnya mewakili korban, sudah di wakili oleh negara melalui penuntut umum," ujarnya.

Disinggung soal ngotonya pihak terdakwa kalau kasusnya merupakan ranah perdata, Mudato dengan tegas mengatakan bukan hutang piutang (perdata), awalnya korban di tawarkan saham PT. IMM sebanyak 40 persen untuk dibeli dengan harga 7.200 yang dibayarkan secara cash Rp49.500 miliar atau setara US$5 juta USD, sisanya US$2,2 juta dipotong hutang.

"Walaupun para terdakwa belum memiliki saham PT. IMM, akan tetapi setelah dilakukan pembayaran dan pemotongan dan saham PT. IMM beralih ke terdakwa, saham tersebut tidak di serahkan, tetapi justru di gadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban," bebernya.

Sebagaimana dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah. Untuk Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, dan Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana divonis tiga tahun empat bulan.

Sedangkan Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia divonis dua tahun empat bulan, dan Didi Agus Hartanto divonis tiga tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan PN Banjarbaru, kepada para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalimantan Selatan, namun investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Pahrozi mengatakan kalau kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata. Ia merasa jika klien telah dizalimi atasan putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan.

"Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar," ucap Pahrozi seraya menambahkan bahwa masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan.sinpo

Komentar: