Pakar Hukum: Mekanisme Presiden Ganti Ketua KPK Keliru

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 05 Desember 2023 | 22:56 WIB
FGD LSAK di Jakarta (Sinpo.id)
FGD LSAK di Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengganti Ketua KPK dari Firli Bahuri kepada Nawawi Pomolango keliru.

Dia meminta Jokowi untuk segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023.

"Mekanisme pergantian Ketua KPK oleh presiden keliru," kata Romli dalam sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.

Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

Untuk sementara menggantikan Firli Bahuri, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2023
Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka aturan hukum ini yang berlaku.

Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Namun, kata Romli, upaya penggantian Ketua KPK saat ini cacat hukum karena menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.

"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," kata dia.

Dalam aturan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

"Semua langkah KPK mulai kemarin Keppres keluar sampai kapanpun. Dengan kata lain, KPK lumpuh dengan Keppres itu. Kalau lumpuh siapa yang suka?, ya koruptor,” tambahnya.

Oleh karena itu, Romli pun menyarankan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tentang pergantian Ketua KPK dari Firli Bahuri ke Nawawi Pomolango.

“Karena semua kebijakan KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan termasuk penetapan tersangka dan penuntutan akan menjadi tidak sah dan bisa digugat ke Praperadilan karena Praperadilan itu untuk menguji kewenangan bukan barang bukti,” ujarnya.sinpo

Komentar: