Pembajakan Pada Film Dilan, Anang Hermansyah Gugat Efektivitas Satgas Pembajakan
Jakarta, sinpo.id - Suksesnya film Dilan 1990 rupanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan pembajakan terhadap film tersebut. Di sisi lain, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Kepolisian telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyayangkan aksi pembajakan yang menimpa film Dilan 1990. Menurutnya, tindakan pembajakan tersebut memanfaatkan suksesnya film tersebut.
"Di sisi lain, pembajakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum," cetus Anang di Ambon, di sela-sela Kongres Musik Indonesia, Rabu (7/3/2018).
Menurut musisi asal Jember ini, kendati Bekraf bekerjasama dengan Polri membentuk Satgas Pembajakan pada tahun 2005 lalu, namun kenyataannya masih saja terjadi praktik pembajakan di lapangan.
"Efektivitas satgas ini memang cukup lemah. Pertama, Satgas ini memang sifatnya tidak eksekutorial, hanya menerima aduan saja. Kedua, ujung dari Satgas ini terletak pada aparat Kepolisian. Intinya, penegakan hukum sangat lemah," ungkap Anang kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).
Ia juga mengungkapkan, bahwa kegairahan sektor ekonomi kreatif mestinya juga diikuti dengan semangat proteksi terhadap sektor ini. Anang menyebutkan kontribusi ekonomi kreatif melalui Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari tahun ke tahun mengalami tren peningkatan seperti tahun 2016 sebesar Rp 922,58 Triliun.
"Kinerja ekonomi kreatif menunjukkan sinyal yang sangat positif, ini mestinya dibarengi dengan proteksi dari negara, salah satu bentuknya melalui penegakan hukum. Pembajak harus disikat, kalau tidak kita hanya putar-putar di masalah ini saja," tutupnya.
