Suatu Gagasan Akmal Pasluddin kepada Pemerintah dalam Upaya Menjaga Lahan
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, memberikan gagasannya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membuat suatu program yang bermanfaat, namun disukai oleh masyarakat dan membuat dampak pada pencapaian tujuan sesuai regulasi yang dibentuk.
“Gagasan untuk membuat area persawahan dan perkebunan menjadi daerah wisata ini sudah diimplementasi oleh beberapa kepala daerah seperti Magelang, Salatiga, Batu dan beberapa wilayah lain. Ini sangat menarik karena dapat mengimplementasi Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ucap Akmal kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).
Akmal menambahkan, bahwa program agrowisata daerah persawahan dan perkebunan terutama daerah perkotaan sangat efektif untuk menekan laju konversi lahan. Ia mencontohkan pada area sawah yang pasti memiliki pematang dan dimodifikasi sebagai jalur sepeda, akan memberikan nilai tambah pemilik lahan sawah sekaligus memfasilitasi pencari kebahagiaan pada segmen penghobi sepeda dan jogging.
Dirinya mencontohkan pada wilayah perkebunan kopi yang di dalamnya ada jalur bersepeda dan jogging di daerah Magelang dan Salatiga, dimana daerah ini menjadi perburuan masyarakat yang penat dengan suasana rutin pada pekerjaan sehari-hari. Aroma alam di sekitar perkebunan menjadi kekuatan daya tarik tersendiri untuk mendatangi agrowisata ini.
Di daerah Batu, Kecamatan Bumiaji juga ada kampung wisata strowberi tepatnya di Desa Pandan. Setiap orang yang berjalan di wilayah ini akan merasakan kesegaran udara dan aroma sawah yang selain strowberi, ada aroma daun bawang dan berbagai sayur-mayur lainnya. Untuk daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) juga banyak potensi daerah yang dapat dijadikan agrowisata seperti Kabupaten Bantaeng.
“Setiap daerah perkotaan, Pemerintah Pusat dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah kota untuk serius menjadikan program ini menjadi program nasional. Sehingga selain meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, dapat sekaligus menjaga lahan agar tidak terkonversi sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2009,” tandasnya.

