Bawaslu Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 Desember 2023 | 03:05 WIB
Bawaslu
Bawaslu

SinPo.id -  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye," kata Bagja saat menjadi narasumber dalam giat yang diadakan DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin 4 Desember 2023

Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, ungkap Bagja, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.

Selain itu dia menambahkan, dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari 'hamba Allah'!" tegas Bagja.

Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan laporan, Bagja juga mengingatkan audiens akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.

Seperti dia mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2);

Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

"Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LLPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI