DPR Sebut Perlu Payung Hukum Cegah Kebocoran Data
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai diperlukan payung hukum atau wewenang tentang keamanan siber untuk mencegah terjadinya kebocoran data.
"Kurangnya payung hukum keamanan siber, karena selama ini tidak ada. Ya, udahlah, saya jamin akan terjadi lagi (kebocoran data) tahun depan," kata Bobby di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.
Menurut dia, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 17 Oktober 2022, perlu dibarengi dengan kehadiran UU tentang keamanan siber guna memperjelas posisi koordinator pengawasan dan penindakan.
"Selama sektor polhukam (politik, hukum, dan keamanan) ini tidak dibenahi, maka akan selalu begini, karena polisi memiliki keterbatasan, Kominfo memiliki keterbatasan," kata Bobby.
Selain itu, lembaga publik yang mengelola data pribadi juga harus meningkatkan mitigasi risiko untuk menanggulangi kebocoran data.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan pihaknya telah melakukan forensik digital sebagai langkah penanganan dalam dugaan kasus kebocoran data yang dialami KPU.
"Dalam penanganan insiden siber yang terjadi di KPU, BSSN sedang melakukan analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui 'root couse' dari insiden siber yang terjadi," kata juru bicara (jubir) BSSN Ariandi Putra beberapa waktu lalu.
Terkait tindak lanjut penanganan dugaan kebocoran data KPU itu nantinya akan disampaikan secara langsung oleh KPU sebagai pemilik sistem elektronik terkait.
"Hasil investigasi serta perkembangan tindak lanjut dugaan insiden kebocoran data akan disampaikan langsung oleh KPU selaku penyelenggara sistem elektronik," katanya.