Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Lansia di Depan Dealer, Pelakunya Teman Sendiri
SinPo.id - Satreskrim Polresta Malang akhirnya berhasil mengungkap temuan jasad pria bersimbah darah di depan bekas dealer motor Kecamatan Sukun Kota Malang. Korban diketahui bernama Madi atau kerap disapa Mbah Madi (71).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil RS dr Saiful Anwar Kota Malang ditemukan adanya luka robek pada bagian pelipis kiri, bahu kanan dan atas telinga kiri.
“Dari hasil visum itu dugaan kuat korban meninggal karena dianiaya,” kata Danang dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 2 Desember 2023.
Polisi, kata Danang, melakukan penyelidikan dan memeriksa sembilan saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Berdasarkan keterangan dari para saksi, akhirnya mengerucut pada seorang lansia berinisial S (70) warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kesehariannya tersangka dan korban merupakan rekanan kerja yang baru saling mengenal selama dua minggu. Namun, hubungan pertemanan tersebut sering diselingi cekcok atau perselisihan pendapat.
“Tersangka S (70) ini mengaku bahwa dirinya marah dan dendam terhadap korban,” kata dia.
Danang menjelaskan, motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban berawal dari korban yang bercerita kepada tersangka karena baru membeli handphone seharga Rp200 ribu. Pada saat membeli handphone tersebut korban masih membayar Rp170 ribu dan sisanya Rp30 ribu pinjam kepada tersangka.
Namun karena Hp yang baru dibeli dirasa kurang bagus, korban berniat mengembalikan Hp tersebut kepada penjualnya. “Saat itulah Tersangka menasehati korban dan terjadi cekcok antara korban dengan tersangka,” imbuhnya.
Karena tersangka tersinggung atas ucapan korban, akhirnya tersangka mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.
“Saat kami periksa awal, tersangka sempat berbohong dengan menerangkan bahwa korban punya masalah dengan orang lain,” katanya.
Namun setelah Penyidik mendalami keterangan tersebut, akhirnya diketahui bahwa pria usia 70 tahun inisial S inilah diduga kuat pelakunya. “Pendalaman pemeriksaan, S ini kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
Usai mengabisi nyawa korban, lanjut Danang, S juga berniat menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur korban. Adapun barang bukti yang diamankan olisi yaitu, uang tunai Rp15 ribu rupiah milik korban yang diambil pelaku, dua lembar potong triplek, dan satu buah batako yang digunakan sebagai alat untuk menyerang korban.
"Selain itu ada dua botol sisa air untuk mencuci noda darah, satu celana jeans warna biru, dan baju warna hitam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S terjerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.