KPK Tahan Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Laporan: david
Kamis, 30 November 2023 | 21:55 WIB
Konferensi pers penahanan Gazalba Saleh oleh KPK (SinPo.id/ David)
Konferensi pers penahanan Gazalba Saleh oleh KPK (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada Kamis 30 November 2023 malam. Gazalba ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  

"Tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Asep menyatakan Gazalba akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 19 Desember 2023. Dalam perkara ini, Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 diduga menerima gratifikasi untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.

Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kemudian, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.  

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Asep.
 
Gazalba kemudian membeli sejumlah aset dari uang gratifikasi yang diterimanya, seperti rumah di Cibubur dan Jagakarsa. Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara. 

Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota, Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana menolak kasasi KPK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI