KPK akan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Laporan: david
Kamis, 30 November 2023 | 19:57 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada pekan depan.

Edward Omar Sharif Hiariej diketahui ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis 30 November 2023.

Selain Eddy, penyidik KPK juga berencana memeriksa dua orang lainnya. Mereka adalah dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Ali.

KPK diketahui mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Selain Eddy, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Kemudian Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Upaya pencegaham ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu.

Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.sinpo

Komentar: