Eks Penyidik Setuju KPK Tinjau Ulang Pendampingan Biro Hukum ke Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 November 2023 | 07:30 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo setuju dengan kebijakan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango yang mengkaji ulang ihwal pendampingan Biro Hukum KPK terhadap Firli Bahuri. Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Sebab aturan pun melarang yaitu dalam

PP No. 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan bahwa Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.

Menurut Yudi,  dalam kasus Firli merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. 

"Sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK," tuturnya. 

"Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum seperti yang sudah disampaikan oleh Alexander Marwata dalam konpers sebelumnya," sambungnya. 

Lebih lanjut, Yudi juga sepakat dengan Nawawi yang menyebut KPK harus zerro tollerance terhadap isu-isu korupsi, artinya tidak boleh permisif. Apalagi Firli juga sudah menjadi Ketua KPK non aktif. 

"Tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa KPK benar mau berubah dan mau bersih bersih," ujar Yudi. 

Sebelumnya, KPK belum menentukan soal kepastian pemberian bantuan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 

Nawawi mengatakan, pembahasan ini belum sempat dilakukan dalam rapat pimpinan pada hari ini. Dia bilang keputusan pemberian bantuan hukum untuk Firli akan diputus besok, Selasa, 28 November 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI