MKMK Serahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 28 November 2023 | 07:08 WIB
MK
MK

SinPo.id -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta enam hakim konstitusi, pada Senin 27 November 2023 di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK, Jakarta. Penyerahan laporan ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

Penyerahan laporan ini sebagai penanda berakhirnya tugas MKMK ad hoc dalam menjalankan tugasnya terhitung sejak 24 Oktober–24 November 2023.

Usai menerima penyerahan secara simbolik, para hakim konstitusi dengan Majelis Kehormatan saling berdiskusi mengenai beberapa usulan dalam Peraturan MK.
Ketua MK Suhartoyo pada kesempatan ini berharap para hakim konstitusi tetap solid menjaga muruah MK di mata masyarakat, khususnya para pencari keladilan.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk berdasar pada Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Kemudian Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. MKMK bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Di samping itu, untuk optimalisasi kinerja dibentuk sekretariat MKMK dengan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono. Pembentukan ini berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 501 Tahun 2023 tentang Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2026. Selain itu, MK juga melakukan penugasan kepada sejumlah pegawai, di antaranya terdiri atas petugas IT, Risalah, dan Humas.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI