Firli Bahuri Kini Cuma Tamu Biasa Bagi KPK

Laporan: david
Senin, 27 November 2023 | 21:27 WIB
Para pimpinan KPK (Sinpo.id)
Para pimpinan KPK (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutus akses terhadap Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya hanya akan memperlakukan Firli Bahuri sebagai tamu biasa ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.

"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 27 November 2023.

Pemberhentian sementara Firli berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023. Artinya, Firli tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK selama pemberhentian itu berlaku.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan jika Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK telah melaporkan kepada pimpinan jika barang-barang milik Firli Bahuri masih ada di ruangan Ketua KPK. Nawawi memperkirakan barang-barang itu akan diambil pada Rabu pekan ini.

"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak masuk melalui akses seperti kemarin-kemarin," katanya. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementar.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.

Firli diberhentikan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI