Bahas Bantuan Hukum untuk Firli, KPK Bakal Gelar Rapat

Laporan: david
Senin, 27 November 2023 | 18:01 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat internal untuk membahas bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Nawawi Pomolango usai dilantik sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023.

"Ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain. Apakah perlu yang bersangkutan perlu kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum," kata Nawawi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin 27 November 2023.

"Atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain itu, Nawawi mengaku belum mengetahui apakah ke depan ada peluang para pimpinan KPK juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus Firli.

"Selain dari teman-teman media saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada," kata dia.

Diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI