Firli Bahuri Tersangka, KPK Pertimbangkan Soal Bantuan Hukum

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 27 November 2023 | 17:11 WIB
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal ini disampaikan Nawawi setelah pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

“Pada tahap ini, (bantuan hukum) ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain, apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum, atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi.

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Lebih jauh berkaitan dengan kasus yang menimpa Firli, Nawawi menyampaikan hingga saat ini dirinya belum mendengar langsung dari pihak kepolisian terkait adanya rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan para pimpinan KPK lainnya.

“Selain dari teman-teman media, saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan terhadap keseluruhan pimpinan. Belum ada. Sejauh ini tidak ada,” jelasnya.sinpo

Komentar: