Bawaslu Dalami Baliho Ganjar-Mahfud yang Dibawa di Mobil Pelat Merah

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 November 2023 | 16:54 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mendalami baliho capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD di mobil pelat merah. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat mobil bak terbuka pelat merah membawa baliho Ganjar-Mahfud.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan pihaknya berterima kasih terkait informasi tersebut. Dia berjanji bakal menelusuri atas informasi tersebut. 

"Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.

Menurut dia, Bawaslu nantinya akan terlebih dahulu mengkaji apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kejadian itu.

"Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak," tuturnya. 

Lebih jauh, Puadi menyampaikan, soal aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Hal itu termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu.

"Dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye," kata Puadi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI