Korupsi TWP AD, Kejagung Periksa Enam Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 November 2023 | 16:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut salah satu dari enam saksi yang diperiksa merupakan istri tersangka TN di kasus ini.

"Enam orang saksi diperiksa, yakni AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019. Lalu YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, A selaku istri Tersangka TN, dan AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yang diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 November 2023.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi ini.

Sebelumnya, Kejagung melalui Jampidmil dan Tim Kejari Karawang menggeledah dua tempat atau lokasi milik tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020, yang berinisial TN.

Ketut menyebut bahwa TN diduga korupsi terkait pengadaan lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

"Selasa 7 November 2023,Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis, 9 November 2023.sinpo

Komentar: