Ketua KPK Melawan, Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Karyoto
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat 24 November 2023.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selaran, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Perkara ini akan diadili oleh Hakim Tunggal Imelda Hermawati. Di mana, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 pekan depan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.
Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Penyidik kepolisian telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat pucuk pimpinan KPK sebagai tersangka. Di antaranya, 21 telepon selular, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah menyita bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.
Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Firli juga akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.
BalasTeruskan