DPR Dukung Kebijakan Jokowi Hapus Kredit Macet UMKM terdampak COVID 19

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 24 November 2023 | 10:20 WIB
Gde Sumarjaya Linggih (Sinpo.id/DPR)
Gde Sumarjaya Linggih (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung kebijakan Presiden Jokowi menghapus kredit macet UMKM terdampak Covid 19.

Hal ini disampaikan Demer panggilan akrab Gde Sumarjaya Linggih saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI di Senayan, Kamis pagi, 23 November 2023 ini.

Menurut Anggota DPR RI dari Bali ini, Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, serta jajarannya secara khusus membahas penanganan kredit macet pelaku UMKM terdampak Pandemi Covid-19.

Selain itu, senior Partai Golkar asal Buleleng ini mengungkapkan, Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk mengusulkan kepada Perbankan untuk hapus tagih kredit macet UMKM korban gempa bumi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2006.

Dalam raker tersebut, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan HIMBARA untuk menunda lelang agunan/jaminan atas kredit pelaku UMKM yang macet hingga proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih kredit pelaku UMKM yang macet selesai.

Isu hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM mengemuka setelah Presiden Joko Widodo, 14 Agustus 2023 memberikan isyarat persetujuan menghapuskan kredit macet UMKM terdampak pandemi Covid-19 dan Gempa bumi Yogyakarta 2006 di perbankan nasional.

Namun, penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta walaupun sudah dihapusbukukan, belum kunjung dihapus tagih.

"Padahal KUR sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)," jelas Demer.

Demer menegaskan sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dirinya mendukung kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena dinilai dapat mengurangi beban
pelaku ekonomi terutama UMKM yang berada dalam aspek keadaan memaksa (force majeure) terdampak Pandemi Covid-19.

Selain itu, ia menilai bahwa kebijakan tersebut dapat membantu menuntaskan persoalan kredit macet dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang merupakan korban gempa bumi di Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta pada 2006.

"Kerusakan dari dampak gempa bumi yang terjadi, tentunya mengganggu kinerja dan
kelangsungan usaha bagi UMKM yang memiliki kewajiban kredit di bank terutama dalam memenuhi kewajiban kredit UMKM sehingga banyak ditemukan persoalan kredit macet," ujar Demer.

Dirinya sepakat dengan Menteri Koperasi UKM yang mengacu pada amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penghapus tagih kredit macet bagi UMKM dan Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Undang-Undang tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," tegas dia.

Demer menegaskan, sebagai putra asli Bali  tak pernah jemu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat menyangkut bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"UMKM serta Koperasi berperan penting dalam perekonomian nasional terutama di Bali" tukasnya.sinpo

Komentar: