Soal Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Laporan: david
Kamis, 23 November 2023 | 17:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Belum juga ada keppres dari Presiden," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 23 November 2023.

Pemberhentian Firli ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Namun, pemberhentian terhadap Firli Bahuri berdasarkan keputusan presiden, sebagaimana Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019. 

"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Alex juga mengatakan bahwa Firli Bahuri masih aktif bertugas seperti biasa di Gedung Merah Putih KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Surat akan dikirim Dewas kepada Presiden Jokowi setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polda Metro mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Syamsuddin.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.sinpo

Komentar: