Sebanyak Tujuh Organisasi Dorong Revisi UU Desa untuk Segera Disahkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 23 November 2023 | 18:32 WIB
Sebanyak tujuh organisasi desa nasional yang tergabung dalam 'Desa Bersatu', meminta DPR RI untuk dapat segera mengesahkan revisi. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Sebanyak tujuh organisasi desa nasional yang tergabung dalam 'Desa Bersatu', meminta DPR RI untuk dapat segera mengesahkan revisi. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Sebanyak tujuh organisasi desa nasional yang tergabung dalam 'Desa Bersatu', meminta DPR RI untuk dapat segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun ketujuh organisai tersebut, yakni DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPN Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara). 

Menurut Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, rekomendasi revisi UU Desa tersebut muncul karena tidak adanya tindaklanjut yang konkret dari Pemerintah, meskipun telah disampaikan sebelumnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami meminta kepada Presiden agar segera mempercepat revisi UU Desa bersama DPR agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa," kata Surta, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 November 2023.

Sementara, Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama, mengatakan revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Karena menurut Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono, desa merupakan jantung Indonesia yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian dan prioritas dalam pembangunan dan berbagai kebijakan nasional, untuj kepentingan desa secara nasional.sinpo

Komentar: