Meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Masih Aktif Jadi Ketua KPK

Laporan: david
Kamis, 23 November 2023 | 16:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu masih aktif bertugas seperti biasa di Gedung Merah Putih KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan (Firli Bahuri) tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis 23 November 2023.

Selain itu, Alex enggan berandai-andai siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Sebab, KPK harus menunggu surat keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Ya ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu. Kan belum juga ada Keppres dari Presiden," jelas Alex.

Alex selaku pimpinan KPK dua periode itu hanya memastikan bahwa proses hukum yang saat ini tengah ditangani KPK tetap berjalan seperti biasa. 

"Kami tidak berpengaruh dengan kejadian ini. Kita tetap selesaikan perkara-perkara yang kita tangani maupun tahap pengembangan dan penuntutan," tegas Alex.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Surat akan dikirim Dewas kepada Presiden Jokowi setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polda Metro mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Syamsuddin.

Pada Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1), komisioner KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.sinpo

Komentar: