Polri Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Firli Tersangka ke Setneg

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 November 2023 | 14:51 WIB
Kombes Pol Arif Adiharsa (Sinpo.id/Istimewa)
Kombes Pol Arif Adiharsa (Sinpo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023, malam. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut bahwa Polri bakal segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Ya (segera dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dikonfimasi, Kamis, 23 November 2023.

Arief menyebut jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka akan dibahas siang ini usai pihaknya merampungkan administrasi penyidikan. 

Usai proses administrasi penyidikan rampung, kata dia, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini (termasuk jadwal pemeriksaan Firli)," ujar dia. 

Diketahui, Firli bakal dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI