Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Ditentukan Hari Ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 November 2023 | 14:44 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Polisi menyatakan bakal menentukan jadwal pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada siang ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut bahwa jadwal pemeriksaan Firli akan dibahas siang ini usai pihaknya merampungkan administrasi penyidikan. 

Usai proses administrasi penyidikan rampung, kata dia, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini (termasuk jadwal pemeriksaan Firli)," kata Arief saat dihubungi, Kamis, 23 November 2023.

Arief juga menyampaikan, Polri segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," ungkap dia. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ini. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

"Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 22 November 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI