Sekda Sebut UMP DKI 2024 Titik Tengah Antara Pekerja dengan Pengusaha

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 November 2023 | 15:48 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id -  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memaklumi adanya penolakan dari para pekerja terkait besaran upah minimun ptovinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan pemerintah daerah.

Namun, Agus menegaskan, bahwa besaran UMP yang telah ditetapkan merupakan kebijakan yang tidak hanya dirasakan kaum pekerja, tetapi juga para pengusaha.

“Ada dua pihak, satu pengusaha dan satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik ya itu,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Joko menegaskan, keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah berdasarkan regulasi yang ada dalam mengambil keputusan besaran UMP 2024.

Regulasi dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ya kita gini. Ada aturan seperti itu. PP 51 seperti itu. Bunyinya seperti itu. Dan semua sudah kita ikuti. Bahkan DKI jakarta sudah mengambil keputusan yang tertinggi. Aturannya seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya penolakan dan ancaman mogok kerja dari buruh, Joko menegaskan hal tersebut sudah final dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Semua sudah kami ikuti, aturannya seperti itu. Kalau kami sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes bukan ke angkanya tapi kepada aturannya yang perlu diperbaiki," tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Keputusan ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker. Rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Heru dalam konferensi peris di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.sinpo

Komentar: