KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Heli AW-101 ke Penjara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK eksekusi John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 21 November 2023.
Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani sejak masa penyidikan. Dia juga dihukum membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pembayaran uang pengganti Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Irfan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.