KRPP Buat Laporan ke Bawaslu soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong dan Kemendes

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 November 2023 | 13:51 WIB
(SinPo.id/Sigit Nuyadin)
(SinPo.id/Sigit Nuyadin)

SinPo.id - Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) membuat laporan atau aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran ihwal tentang beredarnya dokumen pakta integritas yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Sorong dan Kabinda Papua untuk memenangkan salah satu kandidat calon presiden (capres) 2024. 

Selain itu, KRPP juga melaporkan ihwal perintah kepada pendamping desa oleh pihak Kementerian Desa (Kemendes) untuk mensosialisasikan dan mengajak memilih salah satu peserta Pemilu. 

Direktur Hukum dan Advokasi KRPP, Kapriyani menyebut hal tersebut merupakan bentuk tekanan untuk memilih salah satu kandidat capres dengan menggunakan lembaga aparatur negara. 

"Hal tersebut sangat mencederai demokrasi yang telah baik di negara kita, yaitu dengan cara mengintimidasi pihak-pihak tertentu," kata Kapriyani di gedung Bawaslu RI, Jakarta, 21 November 2023.

Bahkan, kata dia, perilaku yang memaksakan kehendak itu melanggar konstitusi, Pasal 43 Ayat 1 dan 2, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tindakan intimidasi untuk memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan kejahatan konstitusional. Para pihak yang lakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana," tuturnya. 

Menurut dia, melakukan tindakan paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.

"Seorang pemimpin di suatu instansi diperbolehkan untuk mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga tersebut memaksakan kehendaknya pihak lain apalagi dengan cara ancaman karena posisinya lebih tinggi daripada mereka yang dipaksa untuk ikut terhadap pilihannya," kata Kapriyani. 

Untuk itu, Kapriyani mengatakan, KRPP meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tetap baik dan sehat. 

"Kami memohon kerja sama yang baik dengan Bawaslu untuk dapat merespon dan menindak lanjuti laporan pengaduan kami dalam usaha penegakan hukum sebagai cita-cita bersama kita sebagai bangsa Indonesia," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI