Tak Mau Ada Celah Eddy Hiariej Lolos dari Hukum, KPK Pilih Hati-hati

Laporan: david
Selasa, 21 November 2023 | 13:39 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (SinPo.id/Antara)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin terburu-buru mengumumkan status tersangka dan menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan pihaknya ingin pengusutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej dilakukan dengan hati-hati.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan. Karena menyangkut hak asasi manusia," kata Johanis Tanak kepada wartawan pada Selasa 21 November 2023.

KPK masih membutuhkan waktu untuk mempertebal alat bukti dalam pengusutan kasus tersebut. Hal ini sangat penting, karena KPK tidak ingin ada celah bagi Eddy Hiariej lolos dari hukum.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu, tentunya memeriksa dengan baik, cermat. Saya selalu memingatkan kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat Undang-Undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," kata Johanis.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mendesak KPK untuk segera menahan Eddy atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka," kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin 13 November 2023.

KPK membenarkan telah menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Eddy dan tiga orang lainnya masih belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.

Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

Sementara itu, Kemenkumham sudah buka suara soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK. Kemenkumham menyatakan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, Eddy Hiariej tidak tahu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebab, kata dia, Eddy belum pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus lewat keterangan tertulis pada Jumat 10 November 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI