MK Gelar Bimtek PHPU untuk Samakan Persepsi Penyelesaian Sengketa

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 November 2023 | 00:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/Shutterstock)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/Shutterstock)

SinPo.id -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Angkatan V, Senin 20 November 2023. Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Suhartoyo dalam ceramah kuncinya mengatakan MK nantinya akan menyelesaikan perkara PHPU Tahun 2024. Bimtek ini diadakan untuk menyamakan persepsi penyelesaian PHPU 2024. Dengan bimtek ini diharapkan penyelenggara pemilu dapat memahami bagaimana Hukum Acara MK dan mendapatkan gambaran dalam Penyelesaian PHPU sehingga dapat beracara di MK.

“KPU selalu menjadi pihak yang digugat dan tidak akan bergeser dari posisi itu,” kata Suhartoyo.

Dalam perkembangannya, terang Suhartoyo, yang digugat ke MK tidak hanya persoalan angka tetapi juga persoalan prosedur yang dijadikan substansi gugatan. Oleh karena itu, para peserta juga akan menerima materi dan latihan praktik menyusun jawaban KPU (Termohon).

Sebelumnya, Kepala biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, dalam sambutannya mengatakan ada tiga aktor penting dalam pemilu, yakni peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih. Mekanisme penyelesaian konflik antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, antara penyelenggara dengan penyelenggara, dan antar peserta, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dapat diselesaikan secara berkeadilan.

Andi menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, serta memantau semua tahapan pemilu. KPU juga wajib melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu.

Mekanisme penyelesaian PHPU telah diatur dalam UU Pemilu. Peserta pemilu dapat mengajukan permohonan ke MK. Atas dasar itu, KPU telah melaksanakan bimtek bekerja sama dengan MK. Konteks bimtek ini, menurut Andi, agar para peserta dapat mengantisipasi sedini mungkin jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK.

Sementara Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK, Nanang Subekti, dalam laporannya mengatakan bimtek ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan MK menyelesaikan PHPU. Keberhasilan MK tidak hanya didukung oleh kesiapan aparatur MK, tetapi juga pemahaman terhadap Hukum Acara MK mengenai PHPU akan mendukung suksesnya pesta demokrasi secara keseluruhan.

Nanang mengatakan bimtek kali ini merupakan kegiatan ke 32 yang dilaksanakan Pusdik MK, dari rangkaian bimtek untuk partai politik, advokat, dan penyelenggara pemilu. Kegiatan bimtek kali ini diikuti 160 orang dari kabupaten/kota di enam provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI