Rapat Dewan Pengupahan Hasilkan Tiga Rekomendasi Berbeda Nilai UMP DKI 2024
SinPo.id - Pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 tinggal menunggu diputuskan oleh penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono setelah hasil Sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi nilai yang berbeda.
Heru menegaskan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah 51/2023. Selain itu, paling lambat akan ditetapkan pada Selasa, 21 November 2023 besok.
"Iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat (ditetapkan)," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Sementara itu, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah berlangsung pada Jumat, 17 November 2023. Dewan Pengupahan terdiri dari pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.
Berdasar berita acara keputusan sidang Dewan Pengupahan yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMPDKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.