Firli Bahuri Mengaku Merasa Asing Saat Diperiksa di Mabes Polri

Laporan: david
Senin, 20 November 2023 | 19:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku merasa asing saat mendatangi Mabes Polri pada Kamis, 16 November 2023 pekan lalu.

Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak pada batin saya di tanggal 16 November 2023," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 20 November 2023.

Firli Bahuri pun membicarakan soal pengabdiannya sebagai anak bangsa dan masa baktinya selama 40 tahun di institusi Polri. Dia mengklaim akan berupaya menjemput keadilan bagi dirinya.

"Saya tentu bertanya kepada diri saya, 40 tahun lama mengabdi di lembaga polri tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana?," kata Filri.

Dalam kesempatan itu, Firli juga membantah jika dirinya dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun. Dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," jelas dia.

Sebagai informasi, Firli sudah dua kali diperiksa atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh penyidik Polda Metro Jaya di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya secara keseluruhuan, telah memeriksa 91 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia.

Selain itu, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI