Jaksa Nakal Dari Bondowoso

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 18 November 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Puji diduga menerima suap sebesar Rp475 juta dari Yossy dan Andhika, agar menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

SinPo.id -  Kejaksaan Agung langsung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, Kamis, 16 November 2023. Pencopotan jabatan  kedua pejabat Jaksa di daerah itu usai mereka jadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023. Sedangkan pemecatan keduanya masih menunggu putusan hukum.

"Untuk memecat seseorang PNS itu harus ada putusan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat sementara dan copot dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut juga mengatakan, kemungkinan besar Kejagung tak memberikan pendampingan hukum terhadap Puji dan Alexander.  Menurut dia, sejak awal Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang tercela. Apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Kita sikat abis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," ujar Ketut menegaskan.

Temuan Jaksa nakal dalam OTT KPK itu menjadi alasan Kejagung bakal menindak tegas Jaksa yang terlibat penyalahgunaan wewenang. Salah satu lembaga penegak hukum itu juga membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan jika ada Jaksa yang melanggar.  Ketut menegaskan lembaganya tak butuh Jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa.

Suap untuk Menghentikan Penyidikan

Tercatat KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, sebagai tersangka usai kedapatan menerima suap untuk mengurus perkara yang sedang ditangani.  Selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan pengendali Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, yang disebut sebagai CV Wijaya Gemilang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, Puji diduga menerima suap sebesar Rp475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Sebuah proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS (Alexander Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Rudi.

Penangkapan mereka berawal dari informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari dua orang pihak swasta CV Wijaya Gemilang kepada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. KPK yang terbagi menjadi dua tim segera bertindak mengamankan pihak-pihak terkait dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.

"Dengan semangat anti korupsi yang tetap kuat di masyarakat, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Rudi menjelaskan.

Penelusuran Korupsi Proyek, Suap Kemudian

Tercatat proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.  Awalnya Kasi Pidsus Alexander diperintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi tersebut.

Namun selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Alexander lantas melaporkan pada Puji yang memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Rudi menjelaskan.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekam Jejak Puji, Kajari dengan 10 Bidang Tanah di Kampung Kelahiran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro, merupakan pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, pada 10 Juni 1966. Catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022.

Sebelum bertugas di Kabupaten Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Karirnya Kejaksaan pernah ia lakoni sebagai Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasi Pidum Kejari Maumere NTT,  Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah, Kasi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah. Sedangkan jabatan Kajari ia jalani di berbagai daerah, di antaranya Lingga, Kepulauan Riau,  Grobogan, Jawa Tengah, terakhir di Bodowoso hingga ia kena OTT KPK.

Tercatat ia juga pernah menjadi Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, serta bertugas di Pidum Kejaksaan Agung sebagai Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi.

Saat bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Puji Triasmoro melaporkan total kekayaannya sebanyak Rp1.445.246.590 tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 31 Desember 2022. Dari Kekayaan itu, Puji berutang senilai Rp299 juta.

Kekayaan itu berupa 10 tanah dan bangunan di kampung kelahirannya Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000. Tiga di antaranya tanah itu berstatus hibah tanpa akta. Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta. Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI