Dinilai Kampanye Saat Pidato di KPU, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
SinPo.id - Cawapres Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI lantaran dinilai melakukan kampanye saat berpidato di kantor KPU RI.
Adapun pidato tersebut berisi ajakan untuk memilih paslon Ganjar-Mahfud di sela pengambilan nomor urut capres-cawapres, 14 November 2023.
Laporan dilakukan tim Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) pada Jumat, 17 November 2023.
"P3K melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan ditandaklanjuti," ujar perwakilan P3K, Maydika Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 17 November 2023.
Maydika menegaskan, pidato Mahfud yang disampaikan pada malam pengambilan nomor urut itu telah melanggar aturan pemilu yang ada. Pasalnya, saat ini belum masuk masa kampanye karena masih di tahap sosialisasi pemilu.
"Adapun sosialisasi Pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, dan bukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu dengan nomor urut 3," tegas dia.
Sebelumnya, bakal cawapres Mahfud Md menyelipkan pantun usai menerima nomor urut 3 untuk Pemilu 2024. Pantun Mahfud soal penegakan hukum dan dukungan untuk Palestina.
"Membakar seafood dari Palu
Ke negeri China naik pesawat
Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu
Dukungan ke Palestina makin menguat," kata Mahfud di KPU, Jakarta, 14 November 2023.