Pemerintah Jalankan Empat Hal untuk Lestarikan Lingkungan Hidup
SinPo.id - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengungkapkan terdapat empat hal yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam perspektif kebijakan publik untuk melestarikan lingkungan hidup.
Adapun empat hal yang dimaksud yakni, komitmen dan regulasi, tata kelola, model bisnis, serta mekanisme pendanaan. Terkait regulasi, ia menjelaskan pemerintah telah memiliki kelengkapan untuk melindungi lingkungan hidup, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga peraturan teknis.
Kemudian dari sisi komitmen, Pemerintah berkomitmen mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) berupa penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Misal kita bandingkan dengan negara lain, target komitmen NDC pemerintah 2030 itu setara dengan target penurunan emisi Amerika Serikat. Ini luar biasa,” kata Joko, Jumat 17 November 2023.
Selanjutnya dari sisi tata kelola, pemerintah melakukan perbaikan regulasi antarpelaku, baik pemerintah dengan korporasi, pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan internasional, korporasi dengan korporasi, maupun masyarakat dengan korporasi.
“Pembentukan BPDLH menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ungkapnya.
Selain wujud komitmen dalam perbaikan tata kelola, Joko menjelaskan pembentukan BPDLH juga menjadi salah satu kunci dalam perbaikan mekanisme hubungan model bisnis. Menurutnya, model bisnis dapat dibangun dengan baik setelah regulasi dan tata kelola diperbaiki.
Sementara terkait dengan mekanisme pendanaan, Joko menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengakselerasi masuknya dana-dana nonpemerintah, baik itu swasta, filantropi, multilateral, multilateral development banks (MDBs), bilateral, community, akademia, dan lain-lain.
Pasalnya, kapasitas pendanaan APBN tidak mampu membiayai semua target komitmen pemerintah, karena tidak lebih dari 34 persen setiap tahun. Padahal kebutuhan total NDC 2030 sekitar 4 ribu triliun, namun kapasitas pendanaan APBN hanya sekitar 1.200 triliun.
“Artinya, masih ada gap yang besar. Gap itu yang harusnya ditutup bukan dengan mem-push dana APBN semata, tapi bagaimana APBN yang sebesar 34 persen itu mampu menarik masuknya dana-dana yang sifatnya nonpublik,” katanya menambahkan.

