Fadli Zon Resmi Polisikan Ananda Sukarlan dan @maklambeturah ke Bareskrim Polri
Jakarta sinpo.id - Waketum DPP Gerindra, Fadli Zon resmi melaporkan pemilik akun media sosial twitter @anandasukarlan dan Instagram @maklambeturah atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Fadli, kedua akun media sosial itu telah menyebarkan informasi bohong dengan mengaitkan pertemuan antara Fadli, Ketua Umum Prabowo Subianto dan seorang bernama Eko pada 2017 silam dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
"Saya datang ke sini untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah kepada saya, kepada Prabowo," kata Fadli di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/3).

Fadli yang mengenakan baju putih mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 16.25 WIB didampingi sejumlah kuasa hukum seperti Habiburokhman, Mahendradata, Said Bahri dll. Laporan Fadli tercatat dalam nomor LP/301/III/2018/Bareskrim
Dalam laporan Fadli, pemilik akun @anandasukarlan dan @maklambeturah diduga melanggar pasal 45 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fadli meminta polisi bersikap adil dalam memproses laporannya. Polisi, katanya, tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pemberantasan informasi hoaks yang beredar di media sosial.
"Jangan sampai kemudian nanti akan ada tebang pilih. Hadi orang-orang yang akan saya laporkan ini termasuk akun-akunnya harus segera diperiksa, sama seperti yang lain-lain," tutup Wakil Ketua DPR RI ini.

