Diperiksa Tiga Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 17 Pertanyaan di Kasus SYL

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 November 2023 | 19:17 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (SinPo.id/Istimewa)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya selama tiga jam terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut bahwa Herda dicecar penyidik sebanyak 13 pertanyaan terkait dengan jabatannya di KPK. 

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," kata Arief saat dihubungi pada Rabu, 15 November 2023.

Kendati demikian, Arief enggan membeberkan dengan detail terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik gabungan tersebut. 

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan  SYL.

"Pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya mulai jam 10.00 WIB," kata Arief. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan dua saksi pada hari ini terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," ungkap Ade.sinpo

Komentar: