KPK Periksa Mantan Sekjen Kementan Terkait Korupsi Syahrul
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 14 November 2023.
Selain Momon Rusmono, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Di antaranya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji; Sesditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
Selain itu Kepala Bagian Humas PSP sekaligus mantan Kabag Umum PSP, Ony Wirawan; Sesditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun; wiraswasta, Erwin; PPAT Vidhya Shah; dan Yun Irwani Ibu Rumah Tangga.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik kepada keponakan Syahrul dan saksi lainnya. Namun setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui soal kasus tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.
Dua tersangka itu adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka diduga meminta setoran kepada para pejabat di Kementan RI senilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Selain itu telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh Syahrul .
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.