Tiga Kapal Muatan Nikel Ilegal diamankan Badan Keamanan Laut
SinPo.id - Tiga kapal berbendera Indonesia bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tercatat, tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan meliputi TB Trinity 302/TK Pacific 302 mengangkut Nikel Ore sebanyak lebih kurang 10,507.560 WMT.
“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar atau SPB,” ujar Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, Kapten Arie Trifantoro, Selasa 14 November 2023.
Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu 11 November 2023 kemudian diserahkan ke Polres Kolaka Utara keesokan harinya, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain kapal itu, Bakamla juga mengamankan TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak lebih kurang 12,333.963 MT Nikel Ore. “TB MDM berhasil ditangkap waktu yang sama, Sabtu 11 November 2023,” ujar Arie menambahkan.
Sedangkan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak lebih kurang 8,500.570 WMT, berhasil ditangkap pada Senin 13 November 2023. Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.
Menurut Arie, hasil Penindakan Hukum Bakamla RI ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403.