KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 November 2023 | 18:14 WIB
KPU tetapkan ketiga capres-cawapres di Pilpres 2024 (SinPo.id/ Khaerul Anam)
KPU tetapkan ketiga capres-cawapres di Pilpres 2024 (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan tersebut, setelah KPU menggelar rapat pleno yang dilakukan secara tertutup yang berlangsung di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"(Penetapan capres-cawapres) berdasarkan pasal 235 ayat 1 uu no 7 tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno tertutup," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di kantor KPU RI, Senin, 13 November 2023.

Idham menjelaskan, ketiganya yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan Ganjar Prabowo dan Mahfud Md, dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan parpol NasDem, PKB, dan PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres 2024. Selanjutnya, pasangan capres-cawpares Ganjar Prabowo dan Mahfud Md, diusulkan PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat paslon capres cawapres untuk pemilu 2024," ujar Idham.

"Selanjutnya paslon capres cawapares Prabowo Subianto dan Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres cawapres pemilu 2024," tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, berikutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang akan dilakukan di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Idham mengatakan, KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan partai politik (parpol) pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. Selain itu, KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut tersebut.

"Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI