Polisi Bongkar Penipuan Bermodus Pinjaman untuk Modal Nyaleg di Tambora

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 12 November 2023 | 16:31 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024

Pelaku NZ (52), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan tersebut berhasil diamankan pada minggu, 5 november 2023.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, Korban berinisial M (58), seorang Caleg DPRD DKI Jakarta, menjadi target pelaku yang mengaku mengenal pemodal di Solo, Jateng. Modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg

Pelaku menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper, dan biaya mesin penghitung uang.

”Setiap koper dijanjikan diisi uang Rp5 miliar,” ujar Putra dalam keterangannya, Minggu, 12 November 2023.

Putra menjelaskan Korban inisial M (58) Caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora. Korban kenal dengan pelaku NZ (52) sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.

Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan Calon Bupati/Walikota hingga Rp60 miliar.

Hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman, pertama menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran. Kemudian membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp5 Juta rupiah per koper. Terakhir nembayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp15 juta rupiah per mesin, syarat ini tidak wajib.

Satu koper dijanjikan dapat diisi hingga Rp5 miliar, sehingga karena korban M (58) awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar. Sehingga dibutuhkan enam koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 Juta rupiah.

”Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” terangnya

Pelaku juga mengadakan pertemuan palsu di Solo dengan mengaku sebagai pemodal dan orang-orang terkait di antaranya dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi, Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.

Lanjut Putra mengatakan, usai korban mengirimkan uang senilai Rp23 Juta ke rekening Pelaku NZ (52), dua minggu kemudian, empat koper berisi uang Rp20 miliar yang ditunggu-tunggu tidak juga diterima korban. Namun, setelah uang dikirim, korban tidak menerima koper berisi uang seperti yang dijanjikan.

Dari keterangan Pelaku NZ (52), uang dari Korban M (58) sebesar 23 Juta rupiah sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari. Pelaku NZ (52) ditahan oleh Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.sinpo

Komentar: