Ahli: Putusan Pencopotan Anwar Usman Banyak Memuat Tekanan Opini Publik

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 11 November 2023 | 19:48 WIB
Kantor MK (Sinpo.id/National Geographic)
Kantor MK (Sinpo.id/National Geographic)

SinPo.id -  Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usaman dari Ketua MK dinilai cacat hukum. Hal ini karena putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie itu sarat tekanan opini publik.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Rullyandi pada acara diskusi "Pengujian Eksaminasi Terhadap PutusanMahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi" yang berlangsung di Jakarta, Sabtu, 11 November 2023.

"Putusan MKMK itu cacat karena dia banyak memuat tekanan opini publik, melalui berbagai media. Dalam sistem hukum tidak boleh orang hukum berdasar opini publik yang paling banyak. Nah, sekarang dia (Anwar Usman) divonis melakukan pelanggaran berat, tapi vonisnya adalah menggeser ketua MK, ini enggak benar ini," kata Rullyandi.

Rullyandi menyebut, jika berbicara konflik kepentingan sudah jelas, hakim MK itu diusulkan melalui tiga cabang kekuasaan, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Hakim MK yang terpilih adalah seorang negarawan.

Sedangkan yang diadili merupakan pengujian undang-undang yang notabene norma abstrak yang dibuat oleh Presiden dan DPR. 

"Kalau bicara konflik kepentingan, mestinya harusnya ada demi hukum, ketika itu terpilih sebagai hakim konstitusi kita mengatakan clear itu negarawan. Karena object yang diadili itu norma abstrak," ujarnya.

"Karena kalau dalam hukum acara, saksi yang didengar keterangannya di MK tidak pernah ditanya, ini ada hubungan keluarga enggak dengan para pihak, enggak ada itu (ditanya). Karena ini bukan peradilan fakta," imbuhnya.

Rullyandi menambahkan, ketika yang disinggung adalah pelanggaran etik, maka yang menjadi objek pelanggaran etik itu sebenarnya tidak ada.

"Karena tidak ada konflik kepentingan, ketika kita bicara pengujian undang-undang, jadi gugur demi hukum. Hakim adalah independen, dia punya keyakinan, sehingga tidak boleh diukur sampai dimana keyakinan itu," tandasnya.
sinpo

Komentar: