KPU Tetapkan Paslon Capres-Cawapres pada 13 November 2023
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
"Insyaallah nanti hari Senin, 13 November 2023, setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.
Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," katanya.
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.