Suap Wamenkumham Eddy

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 11 November 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Laporan Hasil Analisis (LHA) berisi data lalu lintas uang di rekening menunjukkan data transaksi keuangannya sangat banyak

SinPo.id -  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Eddy itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 9 November 2023.

Dalam pernyataannya, Alexander mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK sejak dua pekan lalu.  "Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya. "Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu," kata Alex menambahkan.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Eddy menjadi tersangka menerima suap berdasarkan bukti kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana.

"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep awal November lalu.

Menurut Asep, pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi. "Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mindnya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep menambahkan.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej. Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening yang menunjukkan data transaksi keuangannya sangat banyak.

"Hasil laporan audit itu berupa lalu lintas uang dari rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada," kata Asep menjelaskan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan lembaganya berkoordinasi PPATK untuk pengumpulan data. Data yang dimaksud Ali berupa aliran uang, transaksi janggal, hingga dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Meski Ali belum bersedia membuka lebih detail dugaan transaksi janggal tersebut.

"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali .

Ia menjamin KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus. Ali meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang mereka lakukan.

                                                                                                        **

Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso awal maret 2023 lalu menyebutkan Eddy  diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Aliran duit itu diterima oleh Wamenkumham Eddy melalui dua orang asisten pribadinya.

"Bulan April dan Mei (2022), ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar, Rp2 miliar, sebesar Rp4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham, Saudara YAR," kata ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di KPK pertengahan Maret 2023.

Menurut Sugeng, pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022. Sedangkan modus pemberian uang diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.

"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar,"  kata Sugeng menjelaskan.

Sugeng juga membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik sebagai pelengkap laporan kepada kembaga anti rasuah sebelumnya.

Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan berpegang pada asas praduga tak bersalah terkait dengan penetapan tersangga Eddy.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Erif.

Dia mengatakan, Eddy Hiariej tidak tahu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut dia, Eddy belum pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," katanya.

Menambah Keprihatinan

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengaku prihatin terkait dengan temuan suap melibatkan wamenkum Eddy.  “Di negara kita karena pejabat selevel Wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi," kata Yudi, Jumat, 10 November 2023.

Yudi berharap agar KPK bergerak cepat menuntaskan kasus yang menjerat Eddy. Selian itu, KPK harus juga memanggil dan menahan para tersangka agar kasus suap melibatkan pejabat negara bidang hukum itu cepat tuntas. "Para tersangka sudah mendapatkan pemberitahuan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) dan artinya mereka sudah tahu menjadi tersangka," kata Yudi menambahkan.

Terkait soal aliran uang usap, Yudi berpendapat seharusnya cepat ada pemblokiran hingga menyita termasuk juga penggeledahan tempat tempat yang diduga disembunyikan sebagai barang bukti. Hal itu sebagai antisipasi kemungkinan kasus suap melibatkan Wamen Eddy dihilangkan, selai itu sebagai bahan pengembangan kasus yang bisa melibatkan pihak lain.

Akademisi Masuk Kabinet Dengan Kekayaan Puluhan Miliar

Sebelum menjadi wakil menteri, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy merupakan seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Ia tercatat menjabat sebagai dosen UGM sejak tahun 1999 kemdudian menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di kampus tersebut.

Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 itu mengajar di kampus tempat ia pertama masuk perguruan tinggi, usai lulus SMA tahun 1992. Di UGM Eddy tak hanya melanjutkan studi S1, namun hingga meraih gelar guru besar.

Tercatat, karirnya sebagai akademisi  ia lakoni sambil melanjutkan S2 di bidang Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004 dan menempuh pendidikan jenjang S3 pada 2007-2009. Ia kemudian menjadi Wamenkumham sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.

Eddy dikenal sebagai salah satu Wamen yang tajir, hal itu dibuktikan laporan kekayaan  dari laman elhkpn.kpk.go.id yang menunjukkan Eddy mempunyai harta kekayaan sebesar Rp20,6 miliar.

Hasil pelaporan yang ia daftarkan pada 2 Maret 2023 menunjukkan Eddy memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman yang nilainya mencapai Rp23 miliar dengan status aset hasil sendiri. Eddy jugadia juga melaporkan tiga kendaraan tungganganya total seharga Rp1,2 miliar. Di antaranya, Mobil Honda Odyssey tahun 2014, Rp314 juta, Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, Rp468 juta dan Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, Rp428 juta.  Semua kendaraan Eddy disebut sebagai hasil sendiri.

Tercatat Eddy juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1,9 miliar serta utang sejumlah Rp5,4 miliar dengan total harta kekayaan senilai Rp20,6 miliar. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI