Pendekar Hukum Konstitusi Laporkan Jimly Asshiddiqie Ke Dewan Etik MK

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 10 November 2023 | 13:27 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/National Geographic)
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/National Geographic)

SinPo.id -  Pendekar Hukum Konstitusi (PHK)  melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini kami dari pendekar hukum konstitusi resmi melaporkan ketua majelis kehormatan makamah konstitusi prof Jimly Ashiddiqie yang kami laporkan ke dewan etik hakim konstitusi," kata koordinator PHK Subadria di Gedung MK RI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Subadria meyebut, pihaknya melihat tidak ada cukup bukti kuat dari MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar prosedur selaku Ketua Hakim MK saat memutuskan perkara.

"Ada beberapa poin yang kami lihat didalam kesimpulan dan rekomendasi putusan pada angka empat majelis kehormatan, tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan hakim terlapor memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalamproses pembatalan pencabutan permohonan perkara nomer 90 PUU XXI/ 2023," ujarnya.

Selain itu, Subadria juga mengatakan, MKMK tidak dapat menunjukan bukti Anwar Usaman melakukan kebohongan terkait alasan ketidakhadiran dalam rapat saat pengambilan keputusan.

"Dalam putusan angka lima, majelis kehormatan tidak menemukan bukti hakim terlapor telah berbohong terkait alasan ketidak hadiran dalam RPH pengambilan keputusan perkara nomer 29 PUU XXI /2023 perkara nomer 51 PUU XXI/ 2023 dan perkara nomer 55 PUU XXI/2023 melainkan hakim terlapor justeru tidak adanya benturan kepentingan yang nyata," paparnya.

Lebih lanjut, Subadria juga menyebut ada beberapa statmen atau pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di luar persidangan yang menyebut Anwar Usman telah bersalah.

"Artinya kita harus hargai juga karena belum adanya bukti dan alasan yang cukup telah menjatuhkan bersalah hakim terlapor Anwar Usman, artinya inikan melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah," paparnya.

"Disinikan beberapa di media ketua MKMK menyebut setelah kami memanggil semua hakim pengadu, terlapor kami nyatakan bersalah. Artinya inikan suatu penggiringan opini publik, tidak boleh," tambahnya.

Subadria mengungkapkan dengan tegas bahwa Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK jelas telah melanggar tata cara pemeriksaan laporan dan informasi. Sebab, telah membuat kesimpulan usai melakukan pemeriksaan, padahal beluma ada putisan.

"Kami disini melihat beliau melanggar pasal 4 huruf c peraturan dewan etik hakim konstitusi nomer 1 tahun 2014 tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan laporan dan informasi. Artinya mengeluarkan pendapat atau pernyataan diluar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya, mendahului keputusannya," tandasnya.sinpo

Komentar: