Dua Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri di Tangerang Residivis

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 10 November 2023 | 02:11 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto. Ketiganya yakni AI (37), N (40), dan SD (37).

Kasat Reskrim Polsek Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Keduanya yakni AI dan N.

"AI pernah sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat,” ujar Rio dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.

AI, kata Rio, pernah menjalani vonis hukuman pidana selama sembilan bulan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada tahun 2020.

“Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012,” kata Rio.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto. Percobaan pembunuhan itu dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, korban hendak dikeroyok oleh para pelaku berinisial AI, N, dan S. Awalnya polisi menangkap AI di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

"Dua tersangka AI dan N yang mengetahui adanya kehadiran penyidik hendak melarikan diri melalui atap rumah, namun berhasil digagalkan. Dan atas pengakuan keduanya terdapat satu pelaku lain berinisial S," kata Rio dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

Selain menangkap tiga pelaku, sambung Rio, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni satu unit mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi B 2050 SBZ.

"Kami juga sita beberapa potongan tali tis, lakban, potongan lakban, dan jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah,” jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI