KPK Periksa Tiga Pegawai Pertamina Terkait Kasus Pengadaan Katalis
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Pertamina (Persero) pada Kamis, 9 November 2023.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ketiga pegawai di PT Pertamina itu bernama Yusuf Iskandar, Mas Putra Agung, dan Budi Santosa Syarif. Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni seorang PNS bernama Budi Santosa Syarif.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada ketiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat tahu ihwal kasus korupsi yang diusut KPK.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina. Nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
KPK juga sudah mencegah empat orang terkait kasus ini, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat pihak yang dicegah itu di antaranya Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto; pihak swasta sekaligus anak Damayanto, Alvin Pradipta Adiyota.
Kemudian Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; dan pegawai PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi, Frederick Aldo Gunardi.
Kandati begitu, KPK belum dapat mengumumkan identitas dari para tersangka. Identitas tersangka, kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.